Dalam beberapa tahun terakhir, istilah Syariat Islam semakin sering terdengar—baik dalam kajian agama, diskusi sosial, maupun ranah politik. Namun, tidak sedikit orang yang salah memahami konsep syariat, seolah-olah syariat hanya berkaitan dengan hukuman atau aturan yang bersifat keras. Padahal, Syariat Islam memiliki ruang lingkup luas dan tujuan mulia: mewujudkan kehidupan manusia yang damai, bermartabat, dan sesuai dengan petunjuk Allah SWT.
Artikel ini akan membahas pengertian syariat secara lebih menyeluruh, sumber hukumnya, tujuannya, serta bagaimana penerapannya dalam kehidupan sehari-hari dengan pemahaman yang benar dan moderat.
Apa Itu Syariat Islam?
Secara bahasa, kata syariat berasal dari bahasa Arab “syar’a” yang bermakna jalan menuju sumber kehidupan. Dalam konteks Islam, Syariat Islam adalah kumpulan aturan, nilai, hukum, dan pedoman yang ditetapkan oleh Allah SWT untuk mengatur kehidupan manusia, baik dalam urusan ibadah maupun muamalah (hubungan antar manusia).
Syariat bukan sekadar aturan tertulis, tetapi mencakup seluruh aspek kehidupan, yaitu:
- Keimanan
- Akhlak
- Ibadah
- Sosial kemasyarakatan
- Ekonomi
- Politik
- Hukum dan moralitas
Dengan kata lain, syariat adalah panduan hidup agar manusia berada di jalan yang benar menuju kebahagiaan dunia dan akhirat.
Sumber Syariat Islam
Syariat Islam memiliki landasan hukum yang jelas dan tidak dibuat berdasarkan opini manusia semata. Sumber utamanya adalah:
1. Al-Qur’an
Sebagai firman Allah, Al-Qur’an menjadi sumber utama hukum yang mencakup prinsip, aturan, dan pedoman moral.
2. Hadis atau Sunnah Rasulullah SAW
Hadis menjelaskan dan memperinci apa yang terdapat dalam Al-Qur’an melalui ucapan, perbuatan, dan penetapan Nabi Muhammad SAW.
3. Ijma’
Kesepakatan para ulama terhadap suatu persoalan yang tidak ditemukan secara eksplisit dalam Al-Qur’an dan Sunnah.
4. Qiyas
Analogi atau penalaran hukum berdasarkan kesamaan sebab yang telah dijelaskan dalam dalil.
Empat sumber tersebut saling melengkapi untuk memberikan pemahaman hukum yang utuh.
Tujuan Syariat Islam (Maqashid Syariah)
Syariat Islam bukan hanya tentang aturan, tetapi memiliki tujuan yang sangat manusiawi—dikenal sebagai Maqashid Syariah. Tujuan ini meliputi:
| Tujuan Utama | Penjelasan |
|---|---|
| Hifz ad-Din (Menjaga Agama) | Memberikan kebebasan beribadah dan menjaga keyakinan |
| Hifz an-Nafs (Menjaga Jiwa) | Melindungi kehidupan manusia dari kerusakan dan ancaman |
| Hifz al-Aql (Menjaga Akal) | Mendorong pendidikan dan melarang hal yang merusak akal |
| Hifz an-Nasl (Menjaga Keturunan) | Menjaga kehormatan keluarga dan keturunan melalui aturan pernikahan |
| Hifz al-Mal (Menjaga Harta) | Mengatur kepemilikan harta dan melarang pencurian, penipuan, atau korupsi |
Dari tujuan tersebut, dapat dipahami bahwa syariat bukanlah sistem yang menakutkan, melainkan sistem keselamatan dan kesejahteraan.
Ruang Lingkup Syariat Islam
Syariat Islam mencakup dua bagian besar:
1. Ibadah
Aturan yang mengatur hubungan manusia dengan Allah seperti:
- Shalat
- Zakat
- Puasa
- Haji
Bagian ini sifatnya tetap (tsawabit) dan tidak mengalami perubahan.
2. Muamalah
Mengatur hubungan antarmanusia:
- Hukum ekonomi
- Peradilan
- Keluarga
- Perdagangan
- Pemerintahan
Pada ruang lingkup ini, Islam membuka pintu ijtihad sesuai perkembangan zaman selama tidak bertentangan dengan prinsip syariat.
Kesalahpahaman tentang Syariat Islam
Banyak orang menganggap syariat identik dengan:
- Cambuk
- Potong tangan
- Rajam
- Hukuman fisik lainnya
Padahal, bagian itu hanyalah sebagian kecil dari hukum pidana Islam (hudud) dan tidak mewakili keseluruhan ajaran syariat. Bahkan dalam sejarah Islam, pelaksanaan hudud sangat ketat, penuh syarat, dan lebih mengedepankan keadilan dan rehabilitasi, bukan sekadar penghukuman.
Syariat Islam dalam Kehidupan Sehari-Hari
Syariat bukan hanya regulasi negara, tetapi panduan menjalani hidup. Contoh penerapannya sangat dekat dengan rutinitas, seperti:
- Mengucapkan salam
- Menjaga kebersihan
- Menunaikan akad jual beli yang jujur
- Menjaga sopan santun dan akhlak
- Menghindari dosa, fitnah, dan kedzaliman
- Mengatur makanan halal dan haram
Dengan demikian, setiap muslim sudah menerapkan syariat meskipun tidak hidup di negara yang memberlakukan hukum formal syariah.
Suasana Moderasi dalam Syariat
Syariat Islam dibangun atas prinsip moderat (wasathiyah). Islam bukan agama yang ekstrem atau kaku, tetapi seimbang antara:
- Dunia dan akhirat
- Hak dan kewajiban
- Rahmat dan keadilan
Allah SWT berfirman:
“Dan Kami jadikan kamu umat yang wasathan (moderat).”
(QS. Al-Baqarah: 143)
Kesimpulan
Syariat Islam adalah sistem hidup yang komprehensif, bukan hanya aturan hukum, tetapi mencakup nilai-nilai spiritual, moral, sosial, dan kemanusiaan. Tujuan syariat adalah untuk menciptakan kemaslahatan, keadilan, dan keseimbangan bagi kehidupan manusia di dunia dan akhirat.
Memahami syariat dengan benar membantu umat Islam menjalani kehidupan yang lebih teratur, bermartabat, dan selaras dengan petunjuk Allah SWT.